Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam, terutama pada hari ...
Kebakaran hutan parah melanda Kalimantan, terlihat di Google Maps. BNPB buka suara.berita Indonesia