Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Seorang pria berjalan di tengah puing-puing bangunan yang rusak akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,7 di Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 16 Agustus 2026.. (AFP/ Juni Kriswanto)panduan praktis
Danantara Housing Expo Tawarkan Lebih dari 100 Ribu Unit Huniankomunitas warga