Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.ruang publik
BRI konsisten salurkan kredit untuk masyarakat. Foto dok. BRI
Ahli Sidang Febrie: Praperadilan Bukan Tempat Adili Tersangkarumah tangga