Telkom Rampingkan Anak Usaha, Dari 68 Jadi 18 Entitas

Prudential Syariah menyalurkan manfaat dan santunan sebesar Rp562 juta kepada penerima manfaat produk asuransi jiwa syariah setelah nasabahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto barang bukti operasi tangkap tangan terkait korupsi jual beli bangku kuliah di Unsoed. (Liputan6.com/ Rifqy)