Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.perjalanan Indonesia

Pemerintah menegaskan akan menertibkan praktik pemberian dana talangan haji yang masih dilakukan sejumlah bank dan lembaga keuangan.

Wapres Gibran menyampaikan permintaan maaf saat bertemu korban gempa bumi NTT di posko pengungsian di Stadion Gelora